ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yayasan
ini bernama : YAYASAN
TIGA EMPAT selanjutnya
dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan, berkedudukan dan berkantor
pusat di Kawasan Marrakash Square Pondok Ungu Permai Sektor V Blok B V No 37,
Kel. Bahagia Kec.Babelan Kab. Bekasi
(2) Yayasan
dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun
diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana berdasarkan keputusan Pengurus
dan Persetujuan Pembina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Yayasan
mempunyai maksud dan tujuan yaitu dalam bidang Sosial, Keagamaan dan
Kemanusiaan.
Pasal 3
Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut diatas,yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut
:
1.
Menjalankan kegiatan dalam bidang sosial yang meliputi lembaga pendidikan
formal dan lembaga pendidikan non formal maupun informal antara lain Perguruan
Tinggi, sekolah, kursus-kursus, pelatihan, ketrampilan, pelatihan dan bimbingan
belajar.
2.
Menjalankan kegiatan dalam bidang keagamaan yang meliputi Mendirikan Sarana
Ibadah seperti masjid dan mushola, menyelenggarakan pondok pesantren dan
madrasah, menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah, meningkatkan
pemahaman keagamaan.
3. Menjalankan
kegiatan dalam bidang kemanusiaan yang meliputi memberikan bantuan kepada
korban bencana alam, memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan
gelandangan, memberikan perlindungan konsumen dan melestarikan lingkungan
hidup.
JANGKA WAKTU
Pasal 4
Yayasan ini
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
KEKAYAAN
Pasal 5
(1) Yayasan
mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan terdiri
dari sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima Juta Rupiah) seperti disebutkan
pada awal akta.
(2) Selain
kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kekayaan yayasan dapat juga
diperoleh dari :
a. Iuran
anggota
b. Sumbangan
atau bantuan yang tidak mengikat;
c. Wakaf;
d. Hibah;
e. Hibah
wasiat;
f. Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Semua
kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
ORGAN YAYASAN
Pasal 6
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri dari :
a. Pembina;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
PEMBINA
Pasal 7
(1) Pembina adalah
organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus
atau Pengawas.
(2) Pembina
terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
(3) Dalam hal
terdapat lebih dari seorang anggota Pembina,maka seorang diantaranya diangkat
sebagai Ketua Pembina.
(4) Yang dapat
diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri
Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina
dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan.
(5) Anggota
Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh yayasan.
(6) Dalam hal
yayasan oleh karena sebab apapun juga tidak mempunyai anggota Pembina, maka
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib
diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan anggota Pengawas
dan anggota Pengurus.
(7) Seorang
anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada yayasan paling lambat 14 (empat
belas hari) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
(1) Masa
jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
(2) Jabatan
anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila aggota Pembina tersebut
:
a. Meninggal
dunia ;
b.
Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (7) ;
c. Tidak lagi
memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
d. Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina ;
e. Dinyatakan
pailit atau ditaruh dibawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan pengadilan
;
f. Dilarang
untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota
Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota
Pengawas.
TUGAS DAN
WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
(1) Pembina
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
(2) Kewenangan
Pembina meliputi :
a. Keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. Pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota Pengawas;
c. Penetapan
kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. Pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
e. Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan;
f. Penetapan
garis besar pemakaian dana dan sumberdaya lain, termasuk garis besar
pengembangan dan pengelolaan dana abadi yayasan;
g. Pengesahan
laporan tahunan;
h. Penunjukkan
likuidator dalam hal yayasan dibubarkan.
(3) Dalam hal
hanya ada seorang anggota Pembina,maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
RAPAT PEMBINA
Pasal 10
(1) Rapat
Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat
dalam waktu5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan,
sebagimana dimaksud dalam Pasal(12). Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap
waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
(2) Panggilan
Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(3) Panggilan
rapat itu harus mencantumkan hari,tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(4) Rapat
Pembina diadakan di tempat kedudukanYayasan, atau ditempat lain dalam wilayah
hukum Republik Indonesia.
(5) Dalam hal
semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak
diisyaratkandan Rapat Pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
(6) Rapat
Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh
dan dari anggota Pembina yang hadir.
(7) Seorang
anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat
Pembina berdasarkan surat kuasa.
Pasal 11
(1) Rapat Pembina
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila :
a. Dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua per tiga)dari jumlah anggota Pembina ;
b. Dalam hal
korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat
diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua ;
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat ;
d. Rapat
Pembina kedua diselenggarakan palingcepat 10 (sepuluh) hari paling lambat 21
(duapuluh satu) hari terhitung sejak RapatPembina pertama ;
e. Rapat
Pembina kedua adalah sah dan berhakmengambil keputusan yang mengikat,
apabiladihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina.
(2) Keputusan
Rapat Pembina diambil berdasarkanmusyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untukmufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambilberdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)jumlah suara yang
sah.
(4) Dalam hal
suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(5) Tata cara
pemungutan suara dilakukan sebagai berikut :
a. Setiap
anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara tambahan 1
(satu)suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda
tangan,sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara
terbuka dan ditanda tangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada
keberatan dari yang hadir ;
c. Suara yang
abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan.
(6) Setiap
Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat
dan sekretaris rapat.
(7)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat(6)tidak diisyaratkan apabila
berita acara rapat dibuat dengan akta Notaris.
(8) Pembina
dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan
ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
(10) Dalam
hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang
sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 12
(1) Pembina
wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Yayasan ditutup.
(2) Dalam
rapat tahunan, Pembina melakukan:
a. Evaluasi
tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai
dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun
yang akan datang ;
b. Pengesahan
Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus ;
c. Penetapan
kebijakan umum Yayasan ;
d. Pengesahan
program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
(3) Pengesahan
Laporan tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan
Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
Pasal 13
(1) Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Seorang
Ketua ;
b. Seorang
Sekretaris ; dan
c. Seorang
Bendahara.
(2) Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya
diangkat sebagai Ketua Umum.
(3) Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat sebagai Sekretaris Umum.
(4) Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya
diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 14
(1) Yang dapat
diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat,atau
negara berdasarkan putusan pengadilan,dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengurus
diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengurus
dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:
a. bukan
pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan
b.
melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(4) Dalam hal
jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk
mengisi kekosongan itu.
(5) Dalam hal
jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat
untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh
Pengawas.
(6) Pengurus
berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(7) Dalam hal
terdapat penggantian Pengurus Yayasan,maka dalam jangka waktu paling lambat 30
(tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus
Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
(8) Pengurus
tidak dapat merangkap sebagai Pembina,Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 15
Jabatan
anggota Pengurus berakhir apabila:
(1) Meninggal
dunia ;
(2)
Mengundurkan diri ;
(3) Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun ;
(4)
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
(5) Masa
jabatan berakhir.
TUGAS DAN
WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
(1) Pengurus
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
(2) Pengurus
wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk
disahkan Pembina.
(3) Pengurus
wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
(4) Setiap
anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(5) Pengurus
berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala
hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai
berikut:
a.
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang
Yayasan di Bank) ;
b.
Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk
usaha baik di dalam maupun di luar negeri ;
c.
Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap ;
d.
Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama
Yayasan;
e. Menjual
atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/membebani
kekayaan Yayasan;
f. Mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,Pengurus
dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang
perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
(6) Perbuatan
Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a,b,c,d,e, dan f harus
mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
Pengurus tidak
berwenang mewakili Yayasan dalam hal:
(1) Mengikat
Yayasan sebagai penjamin utang ;
(2) Membebani
kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain ;
(3) Mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus
dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang
perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.
Pasal 18
(1) Ketua Umum
bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal
Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama
sama dengan Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua
lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(3) Dalam hal
hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Ketua Umum berlaku juga baginya.
(4) Sekretaris
Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang
Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris
Umum berlaku juga baginya.
(5) Bendahara
Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang
Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum
berlaku juga baginya.
(6) Pembagian
tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui
Rapat Pembina.
(7) Pengurus
untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau
kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANAAN
KEGIATAN
Pasal 19
(1) Pengurus
berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksanaan Kegiatan Yayasan
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
(2) Yang dapat
diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan yayasan adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau
Negara berdasarkan keputusan pengadilan,dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksana
Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus
untuk jangka waktu yang ditentukan oleh Rapat Pengurus dan dapat diangkat
kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan
sewaktu-waktu.
(4) Pelaksana
Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5) Pelaksana
Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah,atau honorarium yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
(1) Dalam hal
terjadi perkara di pengadilan antara yayasan dengan anggota Pengurus atau
apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan
Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak
untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus
lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal
Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh
Pengurus maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 21
(1) Rapat
Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan
tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.
(2) Panggilan
Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
(3) Panggilan
Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau
melalui surat dengan mendapat tanda terima,paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat.
(4) Panggilan
Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5) Rapat
Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6) Rapat
Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan
persetujuan Pembina.
Pasal 22
(1) Rapat
Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Dalam hal
Ketua Umum tidak dapat hadir atauberhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin
oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
(3) Satu orang
Pengurus hanya dapat diwakili olehPengurus lainnya dalam Rapat Pengurus
berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat
Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. Dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua per tiga)jumlah Pengurus;
b. Dalam hal
korum sebagaimana dimaksud dalamayat (4) huruf a, tidak tercapai, maka dapatdiadakan
pemanggilan Rapat Pengurus kedua;
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalamayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat
Pengurus kedua diselenggarakan palingcepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama;
e. Rapat
Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.
Pasal 23
(1) Keputusan
Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara
yang sah.
(3) Dalam hal
suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4) Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda
tangan,sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara
terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang
hadir.
(5) Suara
abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan.
(6) Setiap
Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat
dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai
Sekretaris rapat.
(7)
Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita
Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(8) Pengurus
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan
ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menanda tangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 24
(1) Pengawas
adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Pengawas
terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
(3) Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya
dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
Pasal 25
(1) Yang dapat
diangkat sebagai angota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara
berdasarkan putusan pengadilan,dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengawas
diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal
jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk
mengisi kekosongan itu.
(4) Dalam hal
semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut,Pembina harus menyelenggarakan
rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh
Pengurus.
(5) Pengawas
berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(6) Dalam hal
terdapat penggantian Pengawas Yayasan,maka dalam jangka waktu paling lambat 30
(tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas
Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
(7) Pengawas
tidak dapat merangkap sebagai Pembina,Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 26
Jabatan
Pengawas berakhir apabila :
(1) Meninggal
dunia ;
(2)
Mengundurkan diri ;
(3) Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun ;
(4)
Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
(5) Masa
jabatan berakhir.
TUGAS DAN
WEWENANG PENGAWAS
Pasal 27
(1) Pengawas
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan Yayasan.
(2) Ketua
Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama
Pengawas.
(3) Pengawas
berwenang:
a.
Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan
Yayasan ;
b.
Memeriksa dokumen ;
c.
Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau ;
d. Mengetahui
segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus ;
e.
Memberi peringatan kepada Pengurus.
(4) Pengawas
dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus,
apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau
peraturan perundang undangan yang berlaku.
(5)
Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan disertai alasannya.
(6) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara
itu,Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(7) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh
Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(8) Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
a.
mencabut keputusan pemberhentian sementara;atau ;
b.
memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(9) Dalam hal
Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan
ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan
menjabat kembali jabatannya semula.
(10)Dalam hal
seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka, untuk sementara Pengawas
diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 28
(1) Rapat
Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan
tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
(2) Panggilan
Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
(3) Panggilan
Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui
surat dengan mendapat tanda terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Panggilan
Rapat itu harus mencantumkan tanggal,waktu,tempat,dan acara rapat.
(5) Rapat
Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau tempat kegiatan Yayasan.
(6) Rapat
Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia
dengan persetujuan Pembina.
Pasal 29
(1) Rapat
Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Dalam hal
Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan
dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang
hadir.
(3) Satu orang
anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas
berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat
Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. Dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua pertiga)dari jumlah Pengawas ;
b. Dalam hal
korum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) huruf
a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua ;
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat ;
d. Rapat
Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat
21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama ;
e. Rapat
Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) jumlah Pengawas.
Pasal 30
(1) Keputusan
Rapat Pengawas harus diambilberdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara
yang sah.
(3) Dalam hal
suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(4) Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda
tangan,sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara
terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang
hadir.
(5) Suara
abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara
yang dikeluarkan.
(6) Setiap
Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat
dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai
sekretaris rapat.
(7)
Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita
Acara Rapat dibuat dengan akta Notaris.
(8) Pengawas
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan
ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani usul tersebut.
(9) Keputusan
yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
RAPAT GABUNGAN
Pasal 31
(1) Rapat Gabungan
adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina,
apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
(2) Rapat
Gabungan diadakan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak Yayasan
tidak lagi mempunyai Pembina.
(3) Panggilan
Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
(4) Panggilan
Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara
langsung,atau melalui surat dengan mendapat tanda terima,paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat.
(5) Panggilan
Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(6) Rapat
Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(7) Rapat
Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
(8) Dalam hal
Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin
oleh Ketua Pengawas.
(9) Dalam hal
Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat
Gabungan dipimpin oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.
Pasal 32
(1) Satu orang
Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan
berdasarkan surat kuasa.
(2) Satu orang
Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan
berdasarkan surat kuasa.
(3) Setiap
Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang
diwakilinya.
(4) Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda
tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara
terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang
hadir.
(5) Suara
abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak
ada.
KORUM DAN PUTUSAN
RAPAT GABUNGAN
Pasal 33
(1) a.
Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.
b. Dalam hal
korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat
diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c. Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat
Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat
21(dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.
e. Rapat
Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila
dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan
1/2(satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
(2) Keputusan
Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(3) Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
(4) Setiap
Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya
dItandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau
anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
(5) Berita
Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap
Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi
dalam rapat.
(6)
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila
Berita Acara Rapat dibuat dengan akta notaris.
(7) Anggota
Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas
telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan
menandatangani usul tersebut.
(8) Keputusan
yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan
yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
TAHUN BUKU
Pasal 34
(1) Tahun buku
Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31
(tigapuluh satu) Desember.
(2) Pada akhir
Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
(3) Untuk
pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian
Yayasan dan ditutup tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2016 (dua ribu
sepuluh).
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 35
(1) Pengurus
wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
(2) Laporan
tahunan memuat sekurang-kurangnya :
a. Laporan
keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah
dicapai ;
b. Laporan
keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan
aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
(3) Laporan
tahunan wajib ditandatangani oleh pengurus dan Pengawas.
(4) Dalam hal
terdapat anggota Pengurus dan Pengawas yang tidak menandatangani laporan
tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
(5) Laporan
tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
(6) Ikhtisar
laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman dikantor Yayasan.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 36
(1) Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina,
yang hadir paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pembina.
(2) Keputusan
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
(4) Dalam hal
korum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) tidak tercapai, maka diadakan
pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal Rapat Pembina yang pertama.
(5) Rapat
Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
dari seluruh Pembina.
(6) Keputusan
Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara
terbanyakdari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 37
(1) Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
(3) Perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
(4) Perubahan
Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
(5) Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal 38
(1)
Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih
Yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar.
(2)
Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan
memperhatikan:
a.
Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatanusaha tanpa dukungan yayasan lain;
b. Yayasan
yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan
yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan Anggaran Dasarnya,ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Usul
penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal 39
(1)
Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina
yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina
dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota
Pembina yang hadir.
(2) Pengurus
dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(3) Usul
rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam
rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan
diri dan yang akan menerima penggabungan.
(4) Rancangan akta
penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(5) Rancangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)dituangkan dalam akta penggabungan yang
dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
(6) Pengurus
Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak penggabungan selesai dilakukan.
(7) Dalam hal
penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran
Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1) Yayasan bubar
karena:
a. Alasan
sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar
berakhir ;
b. Tujuan
Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai
;
c. Putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan :
1) Yayasan
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan ;
2) Tidak mampu
membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau ;
3) Harta
kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
(2) Dalam hal
Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina
menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(3) Dalam hal
tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 41
(1) Dalam hal
Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Dalam hal
Yayasan sedang dalam proses likuidasi,untuk semua suara keluar dicantumkan frasa
"dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.
(3) dalam hal
Yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk
likuidator.
(4) Dalam hal
pembubaran Yayasan karena pailit,berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
kepailitan.
(5) Ketentuan
mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara,
pemberhentian,wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan
terhadap Pengurus,berlaku juga bagi lkuidator.
(6) Likuidator
atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang
bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tangal
penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(7) Likuidator
atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)hari terhitung
sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi
dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(8) Likuidator
atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(9) Dalam hal
laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagimaan dimaksud ayat (8) dan pengumuman
hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan maka bubarnya
Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
CARA PENGGUNAAN
KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
(1) Kekayaan
sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan
sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan
kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-undang yang berlaku bagi badan
hukum tersebut.
(3) Dalam hal
kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada
badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan
tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 43
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum
cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
2. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7
ayat (4), pasal 13 ayat(1), dan pasal 24 ayat (1) anggaran dasar ini mengenai
tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya
diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan dengan susunan sebagai
berikut :
a. Pembina :
Sigid Noviarianto
b. Pengurus :
-
Ketua :
Rocky Sangadji
-
Sekretaris : Nikson Udut Humiras M
-
Bendahara : Harfianto
c. Pengawas :
Hari Purnomo
3. Berikutnya pengangkatan dewan
Pembina,Pengurus dan Pengawas akan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar
Yayasan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 04 January 2016
Pembina Yayasan
Ketua,
Pada Tanggal : 04 January 2016
Pembina Yayasan
Ketua,
Sigid Noviarianto