Rabu, 23 Desember 2015

ANGGARAN DASAR

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yayasan ini bernama : YAYASAN TIGA EMPAT selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan, berkedudukan dan berkantor pusat di Kawasan Marrakash Square Pondok Ungu Permai Sektor V Blok B V No 37, Kel. Bahagia Kec.Babelan Kab. Bekasi
(2) Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana berdasarkan keputusan Pengurus dan Persetujuan Pembina.