DAFTAR CAAIP XXXIV |
Senin, 28 Desember 2015
Rabu, 23 Desember 2015
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yayasan
ini bernama : YAYASAN
TIGA EMPAT selanjutnya
dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan, berkedudukan dan berkantor
pusat di Kawasan Marrakash Square Pondok Ungu Permai Sektor V Blok B V No 37,
Kel. Bahagia Kec.Babelan Kab. Bekasi
(2) Yayasan
dapat membuka kantor cabang atau perwakilan ditempat lain, baik didalam maupun
diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana berdasarkan keputusan Pengurus
dan Persetujuan Pembina.
Langganan:
Postingan (Atom)